Dampingin
Regulasi Terbaru

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Digital dalam Melindungi Anak di Ruang Siber?

Sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menghadirkan tata kelola baru bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam mewujudkan perlindungan anak di ruang digital. Lantas, apa saja kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha digital?

Team Legal Dampingin - Human Law Project 18 Juli 2026
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Apa Dampaknya bagi Pelaku Usaha Digital dalam Melindungi Anak di Ruang Siber?

Perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai manfaat bagi masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan risiko terhadap keselamatan anak di ruang digital. Kemudahan mengakses internet, media sosial, permainan daring, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan membuka peluang bagi anak untuk memperoleh informasi yang positif, tetapi juga memperbesar kemungkinan terpapar konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyber bullying), eksploitasi, maupun berbagai bentuk kejahatan digital lainnya. Menyadari kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik bagi perlindungan anak.

Lahirnya Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menunjukkan bahwa perlindungan anak di era digital tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab orang tua maupun lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi kewajiban hukum bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan layanan digital. Regulasi ini ditujukan kepada berbagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), mulai dari penyedia media sosial, platform video, marketplace, penyedia permainan daring, mesin pencari, aplikasi komunikasi, layanan berbasis kecerdasan buatan, hingga berbagai platform digital lain yang memberikan akses kepada pengguna di Indonesia.

Sebagai dasar hukum, PP Nomor 17 Tahun 2025 mengamanatkan pemerintah untuk membentuk tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Amanat tersebut kemudian diterjemahkan melalui Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur standar operasional, mekanisme pengawasan, serta kewajiban teknis yang harus dipenuhi oleh PSE dalam memberikan perlindungan terhadap anak ketika menggunakan layanan digital. Dengan demikian, Perkomdigi ini bukan sekadar pedoman administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem digital yang lebih aman.

Salah satu substansi penting dalam Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 adalah pembatasan akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap konten yang berpotensi memberikan dampak negatif. Dalam praktiknya, pembatasan tersebut tidak hanya dilakukan melalui pemblokiran konten tertentu, tetapi juga menuntut PSE menerapkan sistem klasifikasi usia, pengendalian akses, mekanisme verifikasi umur (age assurance), serta pengelolaan risiko sesuai karakteristik layanan yang diselenggarakan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik internasional yang mengedepankan prinsip child safety by design, yaitu perlindungan anak yang telah dirancang sejak tahap pengembangan sistem.

Bagi pelaku usaha di sektor teknologi informasi, regulasi ini membawa sejumlah konsekuensi yang perlu diperhatikan. Pertama, perusahaan perlu melakukan evaluasi terhadap desain produk digital yang dimiliki. Platform tidak lagi cukup hanya menyediakan syarat dan ketentuan penggunaan, tetapi juga harus memastikan adanya mekanisme yang dapat membedakan pengguna dewasa dan pengguna anak sehingga fitur maupun konten yang diberikan sesuai dengan kategori usia. Hal ini akan berdampak pada pengembangan sistem autentikasi pengguna, pengaturan akun anak, hingga pengawasan terhadap aktivitas pengguna di dalam platform.

Kedua, pelaku usaha perlu memperkuat sistem moderasi konten. Perusahaan harus memiliki prosedur yang mampu mendeteksi, membatasi, maupun menghapus konten yang berpotensi membahayakan anak. Tidak hanya konten pornografi dan perjudian, tetapi juga konten yang mengandung kekerasan ekstrim, eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, penyalahgunaan narkotika, maupun bentuk konten lain yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Penguatan sistem moderasi ini kemungkinan besar membutuhkan kombinasi antara teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan pengawasan oleh moderator manusia agar proses penanganan konten tetap akurat.

Ketiga, aspek perlindungan data pribadi anak menjadi perhatian utama. Pelaku usaha harus memastikan bahwa pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, maupun pemrosesan data pribadi anak dilakukan sesuai prinsip perlindungan data pribadi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi anak memerlukan perlindungan khusus dan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, perusahaan perlu menyesuaikan kebijakan privasi, mekanisme persetujuan (consent), hingga sistem keamanan data agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, perusahaan juga perlu memperkuat tata kelola internal (corporate governance) dalam pengelolaan risiko digital. Kepatuhan terhadap Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tidak hanya menjadi tanggung jawab divisi hukum, tetapi juga melibatkan pengembang sistem, tim keamanan siber, manajemen risiko, hingga manajemen puncak. Pendekatan lintas fungsi ini diperlukan agar perlindungan anak menjadi bagian dari proses bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Selain itu, pelaku usaha juga perlu melakukan penyesuaian terhadap syarat dan ketentuan layanan (terms of service), kebijakan komunitas (community guidelines), serta prosedur pelaporan konten. Pengguna, khususnya orang tua dan wali, harus memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme pelaporan apabila ditemukan konten yang membahayakan anak. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap platform digital.

Dari perspektif hukum, regulasi ini mencerminkan penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Prinsip tersebut menempatkan perlindungan anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan anak, termasuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Menurut Prof. Lawrence Lessig, pakar hukum siber dari Harvard Law School, perilaku pengguna di ruang digital tidak hanya diatur oleh hukum, tetapi juga oleh desain teknologi (code is law). Oleh karena itu, platform digital memiliki tanggung jawab besar untuk membangun sistem yang mampu mencegah risiko sejak awal melalui desain teknologi yang aman.

Pendapat tersebut sejalan dengan Prof. Sonia Livingstone, pakar media digital dari London School of Economics, yang menegaskan bahwa perlindungan anak di internet tidak cukup dilakukan melalui pembatasan akses semata, melainkan juga harus diwujudkan melalui tata kelola platform yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan anak.

Sementara itu, Prof. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut pembaruan hukum yang adaptif agar perlindungan masyarakat tetap berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Menurutnya, regulasi digital harus mampu menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak.

Secara keseluruhan, Perkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola ruang digital di Indonesia. Bagi pelaku usaha teknologi, regulasi ini tidak hanya menghadirkan kewajiban hukum baru, tetapi juga mendorong perubahan paradigma bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Ke depan, perusahaan yang mampu membangun platform digital yang aman, transparan, dan ramah anak tidak hanya akan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memperoleh kepercayaan masyarakat sebagai penyelenggara layanan digital yang bertanggung jawab.

Memahami ketentuan hukum sejak awal dapat membantu mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. Jika Anda membutuhkan pendampingan atau konsultasi terkait penarikan oleh lembaga pembiayaan maupun persoalan hukum lainnya, mari kunjungi dampingin.com. Platform ini menyediakan layanan konsultasi berbasis AI serta akses untuk berdiskusi langsung dengan advokat yang sangat berkompeten sehingga Anda dapat memperoleh informasi dan solusi hukum yang lebih tepat sesuai kebutuhan. 

REFERENSI

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

  3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

  5. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.

  6. Lawrence Lessig, Code and Other Laws of Cyberspace.

  7. Sonia Livingstone, The Class: Living and Learning in the Digital Age.

  8. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.

Berita lain

Newsletter

Update mingguan langsung ke email lo. Gratis.

Regulasi baru, tips legal, dan kasus penting — dirangkum singkat.